Friday, July 17, 2009
Bomb terror in Jakarta, Indonesia
But, around 7.45am, there was news from 1 of the famous online news, mentioned there were two explosions on JW Marriot and Ritz Carlton hotel. Both hotel is just next to each other.
Alot of people wounded, and several died because of that, so what is going to happen next?
Please come in peace, no more explosion, we are still struggling to build a better future so please don't make it harder.
Monday, July 13, 2009
Accidentally know something, we should not know
We have informed what will happen when encounter that situation.
We have told when encounter, it will ruin everything.
We have asked for some hidden information.
Huh, what will happen when we know something hidden from us that is not supposed to be known.
What we should do?
Thursday, July 9, 2009
TANDA DAFTAR PERUSAHAAN (TDP)
Tanda Daftar Perusahaan (TDP) wajib dimilki oleh perusahaan/badan usaha Penanaman Modal Asing (PT-PMA), PT Non PMA, CV, Koperasi, Firma atau perusahaan perorangan yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Kabupaten cq. Kantor Pendaftaran Perusahaan.
- Bagi permohonan TDP badan usaha/perusahaan PT-PMA, PT Non PMA, dan Yayasan maka badan usaha/perusahaan harus terlebih dahulu mendapatkan Pengesahan Akta
- Pendirian/Perubahan dari Menteri Kehakiman & HAM RI, atau persetujuan dan atau setelah tanggal penerimaan laporan.
- Bagi permohonan TDP badan usaha KOPERASI maka badan usaha/perusahaan harus terlebih dahulu mendapatkan Pengesahan Akta Pendirian/Perubahan dari Instansi Terkait.
- Bagi permohonan badan usaha/perusahaan CV atau perusahan perorangan maka badan usaha/perusahaan harus terlebih dahulu didaftarkan kepengadilan negeri setempat sesuai dengan Domisili Perusahaan.
- Perusahaan mengambil formulir, mengisi, menandangani permohonan dan mengajukan permohonan TDP pada Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Kabupaten cq. Kantor Pendaftaran Perusahaan, sesuai domisili perusahaan.
- Petugas dari Kantor Pendaftaran Perusahaan akan memeriksa dan meneliti, jika memenuhi syarat WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN, maka sertifikat TANDA DAFTAR PERUSAHAAN akan dikeluarkan.
- PERSYARATAN
- Copy Ijin Persetujuan Investasi dari BKPM untuk PMA/PMDN (asli diperlihatkan)
- Copy Akta Pendiran (asli diperlihatkan)
- Copy Perubahan-perubahannya termasuk perubahan Modal, Kepemilikan Saham dan Perubahan Pengurus (asli diperlihatkan)
ASLI SK. Menteri Hukum & HAM RI dan Laporan perubahan Akta
- Copy Surat Keterangan Domisili Perusahaan (asli diperlihatkan)
- Copy SIUP/SIUJPT/SIUPAL atau Izin Operasional Lainnya (asli diperlihatkan)
- Copy KTP Pengurus (Direksi & Komisaris) atau Pasport jika Pengurus adalah WNA
- Copy KTP Pemegang Saham atau Pasport jika WNA atau NPWP dan SK Menteri Kehakiman apabila Pemegang Saham adalah PT, Koperasi atau Yayasan
- Copy Pasport jika pengurus dan pemegang saham Warga Negara Asing
Asli TDP untuk Perubahan atau Perpanjangan
MASA BERLAKU
Tanda Daftar Perusahaan berlaku selaku 5 (lima) tahun sejak tanggal dikeluarkan.
PENAWARAN BIAYA PENGURUSAN TDP
STATUS BIAYA PROSES
- PMA Rp. 2.750.000 14 Hari Kerja
- PT Rp. 2.500.000 14 Hari Kerja
- KOPERASI Rp. 2.000.000 14 Hari Kerja
- CV Rp. 1.500.000 14 Hari Kerja
- PERORANGAN Rp. 1.000.000 14 Hari Kerja
Biaya sudah termasuk:
- Pengambilan Formulir & Persyaratannya
- Persiapan dan Pemeriksaan
- Pengajuan Permohonan TDP
- Biaya Administrasi & Fee Jasa Kami
- Legalisir Copy TDP oleh Notaris
Sumber: http://www.freewebs.com/amconsulting/tdp.htm
SURAT IZIN USAHA PERDAGANGAN(SIUP)
SIUP adalah Izin Usaha yang dikeluarkan Instansi Pemerintah melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota/Wilayah sesuai domisili perusahaan. SIUP digunakan untuk menjalankan kegiatan usaha dibidang Perdagangan Barang/Jasa di Indonesia sesuai dengan KLUI “Klasifikasi Lapangan Usaha Indonesia".
PENGGOLONGAN SIUP
Berdasarkan besarnya jumlah Modal dan Kekayaan Bersih di luar tanah dan bangunan atau jumlah modal disetor dalam akta pendirian/perubahan, maka penggolongan SIUP dibedakan menjadi 3 (tiga) yaitu :
- SIUP BESAR, diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih atau modal disetor dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai diatas Rp.500.000.000,- (limaratus juta rupiah).
- SIUP MENENGAH, diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih atau modal disetor dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai diatas Rp.200.000.000,- (duartus juta rupiah) s/d Rp. 500.000.000,- (limaratus juta rupiah).
- SIUP KECIL, diberikan kepada perusahaan yang memiliki modal dan kekayaan bersih atau modal disetor dalam AKTA PENDIRIAN/PERUBAHAN dengan nilai sampai dengan Rp.200.000.000- (duartus juta rupiah).
PROSEDUR PERMOHONAN
Perusahaan mengambil formulir, mengisi dan mengajukan permohonan SIUP beserta persyaratannya melalui Kantor Dinas Perindustrian & Perdagangan Kota/Wilayah sesuai domisili perusahaan untuk permohonan SIUP Menengah dan SIUP Kecil.
Sedangkan untuk permohonan SIUP-BESAR diajukan melalui Kanwil Perindustrian dan Perdagangan Kota/Propinsi sesuai domisili perusahaan
PERSYARATAN
- Copy Akta pendiran (asli diperlihatkan)
- Copy Akta perubahannya & Laporannya, jika ada (asli diperlihatkan)
- Copy SK. Menteri Hukum & HAM RI (asli diperlihatkan) atau Bukti PNBP untuk PT-Baru
- Copy Surat Keterangan Domisili perusahaan, (asli diperlihatkan)
- Copy SITU-Surat Izin Tempat Usaha (bagi perusahaan yang dipersyaratan)
- Copy Kontrak/Sewa T.Usaha/Surat Keterangan dari pemilik gedung
- Copy NPWP-Nomor Pokok Wajib Pajak (asli diperlihatkan)
- Copy KTP Pemegang Saham atau NPWP jika Badan Usaha
- Copy KTP Pengurus Perseroan (Direksi & Komisaris)
- Copy KK jika Pimpinan/Penanggung Jawab perusahaan adalah Wanita
Pas Photo Direktur Utama/Pimpinan Perusahaan (3 x 4) 2 lembar - Copy Neraca Awal Perusahaan
MASA BERLAKU
SIUP berlaku selama perusahaan masih menjalankan kegiatan usaha perdagangan barang/jasa sejak tanggal dikeluarkan.
BIAYA PENGURUSAN SIUP
GOLONGAN BIAYA PROSES
BESAR Rp. 2.750.000 10 Hari Kerja
MENENGAH Rp. 1.750.000 10 Hari Kerja
KECIL Rp. 850.000 10 Hari Kerja
BIAYA SUDAH TERMASUK:
- Pengambilan Formulir & Persyaratannya
- Persiapan dan Pemeriksaan Pengajuan Permohonan SIUP
- Biaya Administrasi & Fee Jasa Kami
- Legalisir Copy SIUP oleh NotarisPas Photo 3 x 4= 2 lembar
Sumber: http://www.freewebs.com/amconsulting/siup.htm
Tahap Pendirian Perusahaan Terbatas (PT)
TAHAP 1 : Persiapan (Konsultasi, Pengisian Formulir Pendirian PT dan Surat Kuasa)
- Konsultasi diperlukan untuk mengetahui ruang lingkup pendirian PT, biaya dan cara pembayaran, prosedur dan persyaratan yang dibutuhkan untuk pendaftaran dan perizinan serta berbagai aspek terkait dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan perseroan.
- Persiapan dilakukan oleh para pendiri peseroan dengan mengisi formulir dan surat kuasa pendirian PT.
- Lama Proses; tergantung para pendiri perseroan
TAHAP 2 : Pemeriksaan Formulir, Surat kuasa dan Pengecekan Nama PT
- Pemeriksaan formulir dan surat kuasa dilakukan untuk memastikan kebenaran data yang disampaikan.
- Pengecekan dilakukan untuk mengetahui Apakah nama perseroan yang anda pilih sudah dimiliki perusahaan lain atau belum, jika belum nama tersebut langsung bisa didaftarkan oleh NOTARIS melalui SISMINBAKUM, jika nama perseroan sudah dimiliki, maka anda harus mengganti dengan nama yang lain.
Persyaratan;
a. Melampirkan asli Formulir dan Surat Kuasa Pendirian CV
b. Melampirkan copy KTP para pendiri dan pengurus
c. Melampirkan copy KK pimpinan perusahaan (pesero aktif/direktur perseroan)
Lama Proses; 1 (satu) hari kerja setelah Formulir & Surat kuasa diterima
TAHAP 3 : Pendaftaran dan Persetujuan pemakaian nama PT
- Proses pendaftaran dilakukan oleh Notaris untuk mendapatkan Persetujuan dari Instansi terkait (Menteri Hukum dan HAM RI) sesuai dengan Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang PT dan Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 1998 tentang “PEMAKAIAN NAMA PERSEROAN TERBATAS”
- Lama Proses Persetujuan; 5 (lima) hari kerja setelah permohonan diajukan
TAHAP 4 : Pembuatan Draft/Notulen Anggaran Dasar PT
- Draf/Notulen anggaran dasar dibuat berdasarkan informasi yang dibuat oleh para pendiri perseroan didalam Formulir pendirian PT dan Surat Kuasa.
- Lama proses; 1 (satu) hari kerja setelah permohonan diajukan
- Persyaratan yang dibutuhkan; sama dengan Tahap 2
TAHAP 5 : Pembuatan Akta Pendirian PT oleh Notaris yang berwenang
- Proses pembuatan Akta Pendirian dilakukan setelah Nama PT disetujui
- AKTA PENDIRIAN PT akan dibuat dan ditandatangani oleh NOTARIS yang berwenang dan dibuat dalam bahasa Indonesia sesuai dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang “PERSEROAN TERBATAS”
- Lama Proses; 1 (satu) hari kerja setelah permohonan diajukan
- Persyaratan : melampirkan Copy KTP Pendiri Perseroan dan Copy KTP Pengurus jika berbeda dengan Pendiri Perseroan
TAHAP 6 : Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- Permohonan Surat Keterangan Domisili diajukan kepada Kepala Kantor Kelurahan setempat sesuai dengan Alamat Kantor perusahaan berada, sebagai bukti keterangan/keberadaan alamat perusahaan,
- Lama Proses; 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diajukan
- Persyaratan lain yang dibutuhkan :
a. Copy Kontrak/Sewa tempat usaha atau bukti kepemilikan tempat usaha
b. Surat keterangan dari pemilik gedung apabila bedomisili di gedung perkantoran
c. Copy PPB tahun terakhir sesuai tempat usaha untuk perusahaan yang berdomisili di RUKO/RUKAN
TAHAP 7 : NPWP-Nomor Pokok Wajib Pajak dan Surat Keterangan sebagai Wajib Pajak
- Permohonan pendaftaran nomor pokok wajib pajak diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak
- sesuai dengan keberadaan domisili perusahaan.
- Lama Proses NPWP; 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diajukan dan
- Lama Proses SKT wajib pajak; 2 (dua) hari kerja setelah permohonan diajukan
- Persyaratan lain yang dibutuhkan :
a. Bukti PPN atas sewa/kontrak tempat usaha bagi yang berdomisili di gedung perkantoran
TAHAP 8 : Pengesahan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia
- Permohonan ini diajukan oleh Notaris kepada Menteri Hukum dan HAM RI untuk mendapatkan pengesahan ANGGARAN DASAR PERSEROAN (AKTA PENDIRIAN) sebagai Badan Hukum PT sesuai Undang-undang Nomor 40 tahun 2007 tentang “PERSEROAN TERBATAS”
- Lama Proses; 25 (duapuluh lima) hari kerja setelah Permohonan diajukan
- Persyaratan lain yang dibutuhkan :
a. Melampirkan bukti setor bank senilai modal disetor dalam Akta Pendirian.
TAHAP 9 : UUG/SITU-Surat Izin Tempat Usaha
UUG/SITU Ini diperlukan untuk proses Izin Usaha Industri/Tanda Daftar Industri atau SIUP-Surat Izin Usaha Perdagangan atau untuk Izin kegiatan usaha yang dipersyaratkan adanya UUG/SITU berdasarkan Undang-undang Gangguan.
TAHAP 10 : SIUP-Surat Izin Usaha Perdagangan
- Permohonan SIUP diajukan kepada Dinas Perdagangan Kota/Kabupaten/Propinsi sesuai dengan keberadaan domisili Perusahaan.
- Lama Proses; 10 (sepuluh) hari kerja setelah permohonan diajukan
- Penggolongan SIUP terdiri dari SIUP Besar, Menengah dan Kecil dengan ketentuan sebagai berikut :
a. SIUP Besar untuk Modal disetor diatas 500 Juta,
b. SIUP Menengah untuk Modal disetor diatas 200 juta s.d 500 juta.
c. SIUP Kecil untuk Modal disetor s.d 200 juta.
Untuk informasi prosedur dan persyaratan SIUP, klik disini SIUP
TAHAP 11 : TDP-Tanda Daftar Perusahaan
- Permohonan pendaftaran diajukan kepada Kantor Dinas Perindustrian & Perdagangan Kota/Kabupaten cq. Kantor Pendaftaran perusahaan sesuai dengan domisili perusahaan.
- Bagi perusahaan yang telah terdaftar akan diberikan sertifikat TANDA DAFTAR PERUSAHAAN sebagai bukti bahwa Perusahaan/Badan Usaha telah melakukan Wajib Daftar Perusahaan sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia No. 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang “PENYELENGGARAAN PENDAFTARAN PERUSAHAAN”
- Lama Proses; 14 (empatbelas) hari kerja setelah permohonan diajukan
Untuk informasi prosedur dan persyaratan Tanda Daftar Perusahaan, klik disini TDP
TAHAP 12 : Pengumuman Dalam Berita Acara Negara RI
- Setelah perusahaan melakukan wajib daftar perusahaan dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman & HAM RI, maka harus diumumkan dalam berita negara dan Perusahaan yang telah diumumkan dalam berita negara, maka perusahaan tersebut telah sempurna statusnya sebagai Badan Hukum.
- Lama Proses; 90 (sembilanpuluh) Hari kerja
Sumber: http://www.freewebs.com/perusahaan/prosespendirianpt.htm
Jenis-jenis SPT Tahunan Orang Pribadi
Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, jatuh tempo penyampaian SPT Tahunan sekarang dibedakan antara SPT PPh Orang Pribadi dan SPT PPh Badan. Untuk SPT PPh Orang Pribadi, jatuh temponya tetap akhir Maret. Sementara itu, jatuh tempo SPT Tahunan PPh Badan adalah akhir April. Ketentuan ini merupakan salah satu ketentuan dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007.Nah, bagi Anda Wajib Pajak Orang Pribadi, Anda harus siap-siap membuat dan menyampaikan SPT Tahunan pada bulan Maret. Nah, mungkin banyak di antara Anda yang masih bingung harus mengisi formulir yang mana karena untuk SPT Orang Pribadi terdapat tiga formulir yaitu formulir 1770, formulir 1770 S dan formulir 1770 SS. Nah, tulisan ini akan memberikan sedikit arahan bagi Anda yang masih bingung.
Formulir 1770 SS
Formulir 1770 S
Pengusaha dan Pengusaha Kena Pajak
Pengusaha Kena Pajak (disingkat PKP) adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, tidak termasuk Pengusaha Kecil yang batasannya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan, kecuali Pengusaha Kecil yang memilih untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. Demikian definisi PKP berdasarkan Undang-undang KUP (UU Nomor 16 Tahun 2000).
Pengertian Pengusaha sendiri adalah adalah orang pribadi atau badan dalam bentuk apapun yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya menghasilkan barang, mengimpor barang, mengekspor barang, melakukan usaha perdagangan, memanfaatkan barang tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, melakukan usaha jasa, atau memanfaatkan jasa dari luar Daerah Pabean. Dengan demikian Pengusaha Kena Pajak bisa terdiri dari Orang Pribadi atau Badan. Dengan kata lain PKP adalah Pengusaha yang usahanya adalah memperdagangkan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak. Apabila Pengusaha tersebut memperdagangkan atau melakukan penyerahan barang yang tidak kena pajak atau jasa yang tidak kena pajak, maka Pengusaha tersebut adalah bukan Pengusaha Kena Pajak. Namun demikian, pengertian PKP ini juga dipersempit lagi. Walaupun Pengusaha tersebut menyerahkan barang atau jasa yang kena pajak, tetapi kalau omzetnya dalam satu tahun masuk dalam katagori Pengusaha Kecil, maka dia bukanlah PKP kecuali dia menghendaki sebaliknya.
Subjek PPN
Dalam Pajak Pertambahan Nilai (disingkat PPN), dikenal dua jenis subjek pajak yaitu Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan Non PKP. Yang termasuk dalam PKP adalah Pengusaha yang menyerahkan BKP/JKP di dalam daerah pabean serta melakukan ekspor BKP/JKP. Subjek PPN yang bukan PKP adalah orang atau badan yang mengimpor BKP, memanfaatkan jasa atau BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean, dan yang melakukan kegiatan membangun sendiri.
Pengusaha Kecil
Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan BKP dan/atau dalam satu tahun kurang dari jumlah yang ditetapkan. Batasan omzet Pengusaha Kecil ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan Nomor 552/KMK.04/2000 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 571/KMK.03/2003.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan ini, Pengusaha Kecil adalah Pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Atas penyerahan BKP atau JKP yang dilakukan Pengusaha Kecil tidak dikenakan PPN kecuali jika Pengusaha Kecil ini menghendaki untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.Hal-hal lain yang berkaitan dengan Pengusaha Kecil ini adalah sebagai berikut :
Pengusaha Kecil wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku, jumlah peredaran bruto dan atau penerimaan brutonya melebihi batas yang ditentukan. Pengusaha tersebut wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak paling lambat pada akhir bulan berikutnya.
Dalam hal Pengusaha tersebut tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan, maka saat pengukuhan adalah awal bulan berikutnya.Kewajiban untuk memungut, menyetorkan, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang oleh dimulai sejak saat dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.